Schoolmedia News Jakarta == Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kali ini, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief, yang diketahui merupakan konsultan bagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Penjemputan Paksa Ibrahim Arief
Penjemputan paksa Ibrahim Arief dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik Kejagung. Keterlibatannya sebagai konsultan Nadiem Makarim dalam konteks program digitalisasi pendidikan menjadi sorotan utama, mengingat dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook yang tidak efektif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum Ibrahim Arief setelah penjemputan paksa tersebut.
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa, Didampingi Hotman Paris
Sementara itu, Menteri Nadiem Anwar Makarim untuk kedua kalinya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Nadiem tiba sekitar pukul 08.58 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kehadiran Hotman Paris menunjukkan keseriusan pihak Nadiem dalam menghadapi proses hukum ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa salah satu materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Nadiem berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo pada Selasa (8/7) pekan lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan pada Senin (14/7).
Harli menambahkan bahwa semua bukti yang terkumpul akan menjadi bahan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, serta pihak manapun yang diduga terkait dengan perannya dalam kasus ini.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook
Kasus yang tengah diusut Kejagung ini berpusat pada dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat yang dilakukan melalui pengarahan khusus. Diduga, ada upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Lebih lanjut, melalui kajian tersebut, dibuatlah skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome, yaitu Chromebook. Padahal, fakta mengejutkan terungkap: hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Pengembangan kasus ini terus berlanjut, dan publik menanti transparansi serta penegakan hukum yang adil dalam upaya memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar