41 Tahun Peristiwa Tanjung Priok: Utang Negara kepada Korban Pelanggaran Berat HAM Belum Tunai
Andeliyumna
41 tahun berlalu sejak Peristiwa Tanjung Priok, namun utang negara kepada korban pelanggaran berat HAM masih belum terealisasi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keadilan, pemenuhan hak korban, dan penegakan hukum untuk memperbaiki sejarah dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Tinggalkan Komentar