Cari

Kemendikdasmen Pastikan 2026 Menjadi Tahun Implementasi Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif



Schoolmedia News Jakarta == Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya memastikan pemerataan dan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui kebijakan redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan kebijakan ini dalam Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta batch II. Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang berasal dari wilayah Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Ia menegaskan bahwa kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026. “Sosialisasi ini tidak boleh berhenti ditataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujar Wamen Atip dalam pidatonya, Senin (10/11). 

Wamen Atip menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat; menjadi landasan hukum redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat. Kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.

Selain redistribusi guru, Wamen Atip juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education). Menurutnya, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas, sementara guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus juga perlu mendapat penguatan peran.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif. Dengan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia.

Tim Schoolmedia

Lipsus Sebelumnya
Gelar Wicara Apresiasi Bunda PAUD 2025 Pertegas Pentingnya Komitmen Partisipasi Semesta Hadirkan PAUD Bermutu Untuk Semua

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar