Slot Gacor

slot gacor

News Schoolmedia - Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Sudah Terlealisasikan Sebesar Rp 37,3 Miliar

Cari

Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Sudah Terlealisasikan Sebesar Rp 37,3 Miliar

Foto: Youtube/Kemenkes RI

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada Januari-Maret 2021 sebesar Rp 37,3 miliar. Nantinya anggaran tersebut akan diberikan kepada 5.664 tenaga kesehatan dari 20 fasilitas yang mengajukan. 

"Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dari Januari hingga Maret ini sudah dibayarkan realisasinya sebesar Rp 37,3 Miliar dengan jumlah faskes 20 dan jumlah nakes 5.664 orang," ujar Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4).

Selain itu, Kemenkes juga akan memberikan santunan kematian tenaga kesehatan, adapun data yang sudah terverifikasi berjumlah 76 tenaga kesehatan yang sudah diserahkan kepada ahli waris pada bulan April sebesar Rp. 22,8 M.

“Santunan kematian yang sudah di verifikasi dan di setujui sebanyak 76 tenaga kesehatan yang meninggal. Ini sebagian ada yang meninggal di tahun 2020 tapi di laporkan di tahun 2021, sebesar 22, 8 M.” ujar Kirana.

Baca juga: Larangan Mudik Hal Wajib Lebih Diutamakan Demi Mencegah Penularan Covid-19

Kemenkes juga melakukan random check kepada para tenaga kesehatan terkait dengan pemberian insentif tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi juga menjelaskan, bahwa mekanisme penganggaran insentif bagi tenaga kesehatan dilakukan dengan dua skema.

“Perlu dipahami mekanisme penganggaran dalam penanganan insentif tenaga kesehatan ini ada dua skema.” ujar Oscar

Pertama, menggunakan anggaran pusat yang dialokasikan di Kementerian Kesehatan. Anggaran ini dipergunakan untuk membayarkan insentif nakes pada satuan kerja unit dari pelaksana teknis Kemenkes, seperti rumah sakit dibawah kemenkes, TNI Polri, BUMN dan swasta. 

Kedua, menggunakan anggaran daerah. Anggaran yang dipergunakan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan yang mana tenaga kesehatan yang bertugas mempunyai tanggung jawab di fasyankes daerah seperti puskesmas, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah, dan lain-lain.

Lipsus Selanjutnya
Bimbingan Perkawinan Secara Daring Cegah Stunting dan Kekerasan Anak Diluncurkan 17 Mei 2021
Lipsus Sebelumnya
Australia-Selandia Buka Perbatasan Bebas Tanpa Karantina

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar