Slot Gacor

slot gacor

News Schoolmedia - SPT Tahunan Pajak Naik Hingga 11 Juta Wajib Pajak

Cari

SPT Tahunan Pajak Naik Hingga 11 Juta Wajib Pajak

Foto: Youtube/Direktorat jenderal Pajak

Schoolmedia News, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 11,3 juta yang melaporkan SPT wajib pajak hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan dikabarkan meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak. 

“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ujar Neilmaldrin.

 

Baca juga: Jalan Tol JORR 2 Serpong - Cinere dan Cengkareng - Kunciran Diresmikan

 

Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring. 

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan 

Wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yaitu aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP. Nantinya, setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di samping itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Namun, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah.

Lipsus Selanjutnya
Selama Pandemi 12 Juta UMKM Hadir Dalam Bentuk Digital Marketing
Lipsus Sebelumnya
Film Sarana Paling Ampuh Mencitrakan Kehebatan Negara dan Bangun Peradaban Masyarakat

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar