Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan bahwa sekolah di zona hijau dan kuning saat ini sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim menegaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning harus melalui protokol kesehatan yang ketat.
"Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” ujar Ainun dalam konferensi media, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: Komisi X DPR RI: Belajar Tatap Muka Menjadi Opsi Terakhir
Ia mengatakan, pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak lima peserta didik.
Baca juga: Ditjen Dikti Gandeng Indosat Sediakan Layanan Telekomunikasi Murah
Selain itu, Ainun juga menegaskan bahwa belajar tatap muka di sekolah bukan merupakan kewajiban apalagi paksaan, melainkan hanya sebuah pilihan.
“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua. Namun, hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan, melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga," ujarnya.
Tinggalkan Komentar