Cari

Kepala Sekolah Tak Miliki NUKS, Disdik: Sekolah Tak Dapat BOS!

Ilustrasi kepala sekolah, Foto: Pixabay

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Ambon - Dinas Pendidikan Ambon mewajibkan kepala sekolah untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Nomor ini adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional.

Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Fahmy Salatalohy menjelaskan, NUKS dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah.

Ia menegaskan, ada akibat yang harus ditanggung oleh pihak sekolah jika kepala sekolah tidak memiliki nomor tersebut. 

"Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS, sekolah terancam tidak bisa menerima dana bantuan operasi sekolah (BOS) dari pemerintah," kata Fahmy, Senin, 12 Agustus 2019. 

Menurut dia, NUSK mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Baca juga: 68 Calon Paskibraka Nasional Siap Bertugas Pada HUT RI ke-74

 

Penerapan NUKS, kata Fahmy, dimulai tahun ini, tetapi masih diberikan toleransi hingga tahun 2020. Namun, Fahmy melanjutkan, jika belum diterapkan maka tidak akan bisa menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)," katanya.

Ia mengatakan hampir seluruh kepala sekolah jenjang SD maupun SMP di Kota Ambon belum memiliki NUKS. Berdasarkan data Disdik Ambon, dari total guru kurang lebih sebanyak 1.000 lebih, hanya sembilan orang guru yang memiliki NUKS.

"Baru sembilan orang guru yang memiliki NUKS, yakni SD tujuh orang dan SMP baru dua orang. Karena itu kita gencar melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah untuk secepatnya memiliki NUKS," ujarnya.

 

Baca juga: Asap Karhutla di Palangka Raya Hambat Siswa Bersekolah

 

Ia menambahkan, bukan hanya tidak bisa menerima bantuan tetapi tunjangan sertifikasi guru tak bisa diterima. Selain itu, ia melanjutkan, pihak sekolah juga tidak bisa melakukan penginputan dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi.

"Kepsek yang belum memiliki NUKS wajib mengikuti diklat yang difasilitasi Kemendikbud. Pelatihannya terbatas karena sistem daring, tetapi kami terus berupaya agar seluruh sekolah sekolah di Kota Ambon bisa memiliki NUKS," ujarnya.

Berita Selanjutnya
Gubernur Sulsel Akan Buka Kompetisi Sains Madrasah
Berita Sebelumnya
Kabut Asap Karhutla Makin Tebal, Diknasbud Pontianak Liburkan Sekolah

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar