Cari

Dr Agus Supriyanto S.T M.T Temukan Sejumlah Kelemahan Tata Kelola Program PIP dalam Sidang Doktoral FH UNTAG Jakarta


SCHOOLMEDIA JAKARTA ==  Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Jakarta kembali mencatat sejarah akademik melalui Sidang Promosi Doktor Agus Supriyanto pada Selasa, 5 Agustus 2025 yang meneliti secara mendalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program prioritas Pemerintah mantan presiden Joko Widodo.

 Dalam sidang terbuka promosi doktoral  yang dipimpin langsung oleh Rektor UNTAG Jakarta, Prof. apt. Diana Laila R, M.Farm., Ph.D. Setelah menjalankanSidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum  Agus Supriyanto resmi meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude dan merupakan doktor ke 23 dari Universitas 17 Agustus. Disertasi yang diangkat berjudul Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Perspektif Kemanfaatan Hukum dan Keadilan.

 Penelitian ini mengangkat realitas implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) salah satu instrumen perlindungan sosial di sektor pendidikan yang selama ini dinilai strategis, namun menghadapi berbagai tantangan krusial dalam pelaksanaannya di lapangan.

 Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk mengurangi angka putus sekolah serta memperluas akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini merupakan pengembangan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 PIP memberikan bantuan dana tunai untuk mendukung keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, kursus tambahan, hingga magang. Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

 SD: Rp 450.000/tahun (Rp 225.000 untuk kelas akhir)

SMP: Rp 750.000/tahun (Rp 375.000 untuk kelas akhir)

SMA/SMK: Rp 1.800.000/tahun (Rp 900.000 untuk kelas akhir)

Penetapan penerima PIP dilakukan melalui tiga jalur utama:

a. Jalur DTKS, P3KE, dan mulai 2025, DTSEN Jalur ini menggunakan pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Dapodik secara otomatis menjadi calon penerima PIP. Skema ini bersifat data-driven dan menjadi prioritas utama.

 b. Usulan Sekolah (Non-DTKS)

Sekolah dapat mengusulkan siswa yang layak menerima bantuan PIP namun tidak tercakup dalam DTKS. Usulan dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR dan diproses oleh Dinas Pendidikan setempat. Persetujuan bergantung pada ketersediaan kuota yang ditetapkan setiap tahun.

c. Usulan Pemangku Kepentingan (Non-DTKS)

Pemangku kepentingan seperti anggota DPR, pejabat daerah, atau tokoh masyarakat dapat mengusulkan siswa sebagai penerima bantuan di luar DTKS. Namun, seperti jalur sekolah, pemberian bantuan bergantung pada verifikasi dan ketersediaan kuota.

Bantuan PIP tidak bersifat otomatis setiap tahun bagi seluruh pemegang KIP. Penetapan penerima dilakukan secara selektif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nominasi dan/atau SK Pemberian yang diterbitkan tahunan, berdasarkan pembaruan data dalam DTKS dan Dapodik, serta hasil verifikasidari Dinas Pendidikan.

Temuan Lapangan

 Berdasarkan survei empiris terhadap bank penyalur, sekolah, dan Dinas Pendidikan, Agus mengungkap adanya ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan:

 Bank Penyalur: Baru 60,5% bank yang menyediakan layanan khusus PIP, hanya 55,3% yang memahami prosedur aktivasi rekening. Meskipun 73% telah mendistribusikan buku tabungan dan kartu debit, masih terdapat kendala akses dan distribusi. Namun, koordinasi antara bank dan Dinas Pendidikan relatif baik (90,7%).

 Sekolah: Sebanyak 95,2% sekolah menyatakan telah dilakukan pembentukan tim dan sosialisasi cut-off Dapodik, tetapi pemahaman teknis masih belum merata (92,5%). Masih terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan kuota dinas, verifikasi, hingga pelaporan dan pengawasan.

 Dinas Pendidikan: Sebagian besar satuan pendidikan (92,7%) telah membentuk tim pengelola, namun hanya 73,7% yang rutin mengakses aplikasi SiPintar. Penggunaan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih tinggi, padahal regulasi terbaru tidak selalu mensyaratkannya.

Enam Pokok Kebaruan (Novelty) Disertasi

Agus Supriyanto dalam penelitiannya berhasil mengidentifikasi enam kebaruan penting yang menjadi kritik tajam terhadap kebijakan dan pelaksanaan PIP:

1. Kekosongan hukum dalam regulasi teknis pelaksanaan dan pengawasan PIP.

2. Regulasi sektoral yang parsial dan belum membentuk sistem kolaboratif antarlembaga.

3. Mekanisme jalur aspirasi dan Non-DTKS membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

4. Lemahnya integrasi data antara DTKS, Dapodik, P3KE, dan DTSEN.

5. Ketidaksetaraan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak keluarga informal.

6. Minimnya sistem verifikasi digital dan partisipasi publik dalam pengawasan.

Rekomendasi Strategis untuk Reformasi Kebijakan Agus menekankan pentingnya reformasi regulasi dan tata kelola PIP. Beberapa rekomendasi utama disertasi ini antara lain:

Penyusunan lex specialis untuk mengatur penyelenggaraan PIP secara lintas sektor. Penguatan sistem data terintegrasi berbasis NIK dan interoperabilitas antar sistem nasional. Pengawasan internal dan eksternal yang lebih kuat, termasuk melalui partisipasi publik. Pemanfaatan teknologi digital, seperti dashboard pemantauan real-time melalui aplikasi SiPintar, sebagai instrumen utama tata kelola.

Menuju Program PIP yang Berkeadilan

Penelitian Agus Supriyanto menegaskan bahwa PIP sebagai program strategis negara belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Disertasi ini menjadi kontribusi nyata dunia akademik terhadap perbaikan kebijakan publik, khususnya di bidang pendidikan dan perlindungan sosial.

Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh para akademisi, pejabat universitas, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga pendidikan. Rektor UNTAG Jakarta, dalam sambutannya, mengapresiasi kontribusi disertasi ini dalam memperkuat peran hukum dalam menjamin keadilan bagi anak bangsa.

Hasil penelitian ini tidak hanya memperkaya khazanah ilmu hukum, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Rektor Prof. apt. Diana Laila R, M.Farm., Ph.D.

Dengan raihan gelar doktor ini, Agus Supriyanto berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak kepada kelompok rentan dan memastikan keberlangsungan Program Indonesia Pintar sebagai instrumen keadilan sosial yang sesungguhnya.

 Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PIP maupun yang berkepentingan terhadap kebijakan pendidikan secara umum, sebagai berikut: 

a. Bagi Pemerintah

Memberikan rekomendasi dalam pembentukan kebijakan dan regulasi yang lebih tepat guna meningkatkan efektivitas program PIP, mencegah penyalahgunaan dana, serta memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan pendidikan.

b. Bagi Aparat Penegak Hukum

Menjadi bahan rujukan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan PIP, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

c. Bagi Masyarakat dan Satuan Pendidikan

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka terhadap manfaat program PIP, serta menyediakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan PIP secara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai alat kontrol sosial dan pelaporan jika terjadi penyimpangan

d. Bagi Akademisi dan Peneliti

Memberikan referensi ilmiah yang relevan dalam studi hukum pendidikan dan kebijakan bantuan sosial, serta mendorong diskusi lebih lanjut tentang pembaruan sistem pendidikan berbasis keadilan dan kesejahteraan sosial. 

Tim Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UUTG45 Jakarta untuk saudara Agus Supriyanto yang terdiri dari :

Prof. apt. Diana Laila R, M.Farm., Ph.D.

Assoc.Prof. Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H.

Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H.

Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H.

Dr. Dra. Ina Sukaesih, DIPL., TESOL., M.M., M.Hum.

Dan tim Promotor yang terdiri :

Promotor : Prof. Dr. Mella Ismelina, S.H., M.Hum. Ko Promotor I :  Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, SH., S.Farm., MH., MM., MKM., MARS., AclArb Ko Promotor II : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, S.H., M.H.

Penulis Eko Harsono

 

Berita Selanjutnya
10.994 Sekolah Agama Ikuti Asesmen Nasional, Ini Manfaat Besarnya untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Berita Sebelumnya
Temuan Bakteri di Program MBG Kupang Peringatan Serius bagi Pemerintah Daerah

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar