Jakarta, 17 Juli 2025 â Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini disahkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr Abdul Muti pada 10 Juli 2025 dan diundangkan pada 15 Juli 2025 sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh ruang lingkup materi yang relevan dengan konsep keilmuan sesuai dengan capaian standar kompetensi lulusan di tiap jenjang pendidikan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen ini, pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjamin kualitas pendidikan nasional yang merata dan berkelanjutan.
Alasan Diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Dalam konsiderans menimbang, dijelaskan bahwa penyusunan standar isi diperlukan:
- Untuk menjamin tercapainya kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib sesuai dengan prinsip keilmuan dan kebutuhan belajar peserta didik.
- Untuk menyesuaikan Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024, dengan dinamika dan kebutuhan hukum terbaru.
Permendikdasmen ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Dasar Hukum yang Melandasi
Peraturan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan penting, antara lain:
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Harapan dan Implikasi
Dengan pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, diharapkan satuan pendidikan di seluruh Indonesia dapat menyesuaikan kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran sesuai standar isi terbaru. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan mutu pendidikan nasional tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Pemerintah juga mendorong para pemangku kepentingan pendidikan untuk aktif dalam proses sosialisasi dan implementasi regulasi ini, agar tujuan besar peningkatan kualitas pembelajaran dapat tercapai secara optimal.
Definisi Kunci dalam Permendikdasmen Ini
Dalam peraturan ini dijelaskan sejumlah istilah penting, antara lain:
1. Standar Isi adalah kriteria minimal ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan berdasarkan perkembangan murid dan tujuan pembelajaran.
4. PAUD adalah upaya pembinaan anak sejak lahir sampai usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan.
5. Pendidikan Dasar mencakup SD/MI dan SMP/MTs atau yang sederajat.
6. Pendidikan Menengah mencakup SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pendidikan dasar dan menengah.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab atas suburusan pemerintahan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Isi Pokok Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
1. Prinsip Pengembangan Standar Isi (Pasal 2â6)
· Standar Isi dirumuskan berdasarkan:
o Kompetensi lulusan
o Muatan pembelajaran
o Tingkat pencapaian perkembangan anak (untuk PAUD)
o Muatan wajib, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (untuk pendidikan dasar dan menengah)
· Ruang lingkup materi dituangkan secara terperinci dalam lampiran:
o Lampiran I untuk PAUD
o Lampiran II untuk jenjang Pendidikan Dasar
o Lampiran III untuk jenjang Pendidikan Menengah
2. Muatan Wajib dalam Kurikulum (Pasal 3)
Muatan wajib dalam kurikulum nasional terdiri dari:
· Pendidikan agama
· Pendidikan Pancasila
· Kewarganegaraan
· Bahasa (Indonesia, daerah, dan asing)
· Matematika
· IPA dan IPS
· Seni dan budaya
· PJOK
· Keterampilan/kejuruan
· Muatan lokal
Bahasa asing yang wajib diajarkan adalah bahasa Inggris, namun satuan pendidikan dapat menambahkan bahasa asing lain sesuai kebutuhan.
3. Pengembangan Ruang Lingkup Materi
· Berbasis konsep keilmuan, perkembangan iptek, seni dan budaya (Pasal 4)
· Disesuaikan dengan jalur dan jenjang pendidikan serta jenis pendidikan (Pasal 5)
4. Tanggung Jawab Penyusunan (Pasal 7)
· Muatan pendidikan agama disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Agama.
· Muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Dengan berlakunya Permendikdasmen ini, maka Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 8).
Implementasi dan Harapan Pemerintah
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 9). Pemerintah berharap peraturan ini:
· Menjadi acuan penyusunan kurikulum nasional dan daerah.
· Mendorong terciptanya pembelajaran yang berorientasi pada karakter dan kompetensi abad ke-21, sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
· Menjamin hak belajar murid secara adil, relevan, dan bermakna di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan penyelenggara pendidikan nonformal.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar