Schoolmedia News Jakarta === Brutalitas aparat dalam mengamankan aksi massa merespon sejumlah kebijakan yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat kembali terjadi. Kami mendapatkan data dari pemantauan langsung lapangan di 3 lokasi aksi; Jakarta, Pontianak dan Medan. Setidaknya, masa aksi ditangkap dalam aksi di Jakarta, 15 orang di Pontianak, dan 44 orang di Medan.
Di Jakarta, massa aksi mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, diculik, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum. Di Medan massa aksi dipukul, diinjak pada bagian wajah, dan dipaksa untuk membuka bajunya ketika dikumpulkan di kantor polisi. Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, 15 massa aksi (3 di antaranya anak di bawah umur) ditangkap secara paksa dengan kekerasan fisik dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan. Ketika rilis sikap ini ditulis, kami juga melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa demonstrasi, mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa. Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun. Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.
Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipol tahun 1966 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi. Diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, pasal 4 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas mereka, harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api. Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan.
Hukum nasional mengatur bahwa Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara (Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998), warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas; dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5).
Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana (Pasal 18).
Selain itu, tindakan brutalitas Polri dalam pengamanan aksi telah melanggar Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, DUHAM dan ICCPR.
Serta melanggar prinsip pengamanan dalam Perkap 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum. Sebagaimana yang diatur Pasal 3 huruf b dan Pasal 28 huruf e Yaitu perlindungan HAM, yaitu pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM;
Pun, dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM.
Di dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi ketentuan berperilaku diantaranya tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, dilarang menghasut, mentolerir tindak penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan kekerasan dan/atau senjata api berlebihan.
Di dalam dokumentasi yang kami dapatkan dari pendampingan LBH Jakarta, LBH Medan dan LBH Project Base Kalimantan Barat serta media massa dan media sosial yang beredar, aparat kepolisian melakukan kekerasan untuk membubarkan aksi.
Di Pontianak bahkan, aksi damai yang meminta untuk bertemu dengan anggota DPRD, dibubarkan begitu saja dengan represi. Di Jakarta, massa aksi pelajar yang terlibat dalam aksi didatangi sekolahnya oleh Polda, Polsek, dan Dinas Pendidikan untuk melarang mereka terlibat dalam aksi dengan ancaman skorsing dan penjara jika bergabung dalam aksi. Pola serupa juga ditemui dalam aksi besar Reformasi Dikorupsi pada 2019 silam.
Cara-cara seperti ini lebih dekat dengan pola tindakan preman dengan dalih penegakan hukum karena bergerak seolah-olah tanpa akuntabilitas hukum dan ham sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya hanya akan menjadi pola;mengabaikan hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya. Untuk itu LBH-YLBHI menyatakan sikap:
- Mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk demonstrasi warga dari berbagai macam latar belakang, suku, ras, agama, dan keyakinan politik sebagai hak konstitusional warga untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan negara termasuk yang dilakukan oleh para pelajar ;
- Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berbagai tindakan kekerasan, upaya paksa termasuk penggunaan kekuatan senjata yang berlebihan terhadap warga yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum dalam menyikapi aksi di berbagai daerah;
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat Kepolisian dalam merespon demonstrasi warga dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal;
- Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP;
- Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan penyiksaan terhadap Massa Aksi.
Jakarta, 28 Agustus 2025
Pengurus LBH-YLBHI
Tinggalkan Komentar