JAMINTEL Kejaksaan Agung Siap Kawal Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Bila Terjadi Pungli Kepala Sekolah Jangan Ragu Melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri di Daerah
Schoolmedia Makassar == Kejaksaan Agung (Kejagung) serius mengawal program revitalisasi satuan pendidikan yang dicanangkan pemerintah. Hal ini terbukti dari adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan kasus lain di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Waito Wongateleng, pihaknya telah menerima laporan mengenai permintaan dana sebesar 15% dari setiap lembaga penerima bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Garut. Selain itu, ada juga laporan terkait bantuan revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Musi Banyuasin.
"Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dirjen PAUD Dikdasmen telah menjalin kerja sama melalui MoU untuk bersinergi dan berkolaborasi mengawal program ini. Jadi jika Bapak dan Ibu di sekolah menemukan adanya pungutan liar, oknum yang menggangu program revitalisasi jangan ragu datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di daerah masing-masing untun mohon bantuan dan advokasi. Karena Kementerian Pendidikan dan Kejaksaan Agung telah melakukan kerjasama mengkawal program strategis Presiden ini," ujar Waito.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan proyek revitalisasi berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran hukum. Waito menjelaskan, tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak ini antara lain proyek pembangunan sekolah yang terbengkalai, rendahnya kualitas bangunan, menurunnya kepercayaan publik, serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Modus korupsi dalam proyek pembangunan sekolah sering kali terjadi di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pembelanjaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan,ââ¬Â paparnya dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi PAUD Tahap 8 di Makassar, Kamis (21/8). Dalam paparanya, Waito didampingi Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Faisal Yusuf Helmi.
Sanksi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Hukuman Penjara: Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan.
- Denda: Denda minimal sebesar Rp200 juta dan maksimal sebesar Rp1 miliar.
- Hukuman Tambahan: Hukuman ini bisa berupa:
- Pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik.
- Penyitaan aset hasil korupsi.
- Kewajiban membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi.
30 Jenis Tindak Pidana Korupsi
Koordinator Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Direktorat IV Jaksa Agung Muda Intelijen, Waito Wonateleng, menjelaskan secara gamblang tentang definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi. Dalam wawancara eksklusif, Waito memaparkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Korupsi itu bukan sekadar tindakan mencuri uang negara. Secara yuridis, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi memiliki cakupan yang sangat luas," jelas Waito. Ia menambahkan bahwa peraturan ini menjadi landasan utama bagi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Waito, meskipun terdapat sekitar 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang, secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis utama, yaitu:
Kerugian Keuangan Negara: Ini adalah bentuk korupsi yang paling sering kita dengar, yaitu tindakan yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara. Contohnya adalah penggelapan dana proyek pemerintah atau penyalahgunaan anggaran.
Suap Menyuap: Perbuatan memberikan atau menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan atau kebijakan. Baik pemberi maupun penerima suap dapat dijerat hukum.
Penggelapan Dalam Jabatan: Seseorang yang memiliki jabatan tertentu menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan pribadi, misalnya dengan menggelapkan barang atau uang milik negara.
Pemerasan: Tindakan pejabat yang secara paksa meminta imbalan atau uang kepada masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi tugasnya.
Perbuatan Curang: Melakukan kecurangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Pejabat yang memiliki pengaruh dalam suatu proyek pengadaan barang/jasa ikut serta atau memiliki hubungan dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang tender.
Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan lain-lain, yang diberikan kepada pejabat sebagai akibat dari jabatannya dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa korupsi itu beragam bentuknya. Tidak hanya sebatas merugikan uang, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara," ujar Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Faisal Yusuf Helmi.
Ia berharap pemahaman yang lebih luas tentang definisi dan jenis korupsi dapat meningkatkan partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
"Kepada Kepala Sekolah yang mendapatkan kasus pemerasan, pungutan liar serta upaya dari sejumlah oknum yang dapat menimbulkan kejahatan tindak pidana korupsi jangan takut untuk melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri di Daerah bapak ibu. Disana sudah ada unit layanan pos pengaduan dan konsultasi hukum untuk masyarakat," ujarnya
Peliput : Eko Harsono
Tinggalkan Komentar