KPK Bidik Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek: Skandal Pengadaan Perangkat Lunak di Era Pandemi
Jakarta, 26 Juli 2025 == â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perkara ini semakin menarik perhatian karena terungkap terjadi pada masa genting pandemi Covid-19, ketika kebutuhan akan transformasi digital melonjak drastis.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini memiliki perbedaan signifikan dengan kasus pengadaan laptop pendidikan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya," tegas Asep di Jakarta, Jumat (25/7), seperti dikutip dari Antara.
Asep merinci perbedaan mendasar antara kedua kasus tersebut. Menurutnya, kasus Chromebook berfokus pada pengadaan perangkat keras (hardware), yaitu laptop. Sementara itu, dugaan korupsi dalam kasus Google Cloud berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak (software) atau layanan berbasis komputasi awan. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dalam transaksi yang melibatkan layanan digital yang tak kasat mata, namun krusial bagi operasional kementerian.
Kronologi Dugaan Korupsi Google Cloud
Dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan awal. Meskipun detail lengkap belum dirilis ke publik, indikasi awal menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek yang berlangsung selama pandemi Covid-19. Periode ini menjadi sorotan khusus karena pemerintah mendorong percepatan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, yang berpotensi menjadi celah bagi praktik koruptif.
Modus operandi yang disinyalir terjadi dalam kasus ini adalah adanya penggelembungan harga (mark-up), penyimpangan prosedur pengadaan, atau bahkan gratifikasi yang melibatkan oknum di Kemendikbudristek dan pihak penyedia layanan Google Cloud. KPK menduga bahwa nilai proyek yang tidak sesuai dengan kualitas atau kebutuhan riil menjadi salah satu indikasi kuat terjadinya korupsi.
Linimasa Kasus (Tentatif)
Berikut adalah perkiraan linimasa kasus berdasarkan informasi yang ada dan praktik umum penanganan kasus korupsi:
* Tahun 2020-2021 (Masa Pandemi Covid-19):
* Perencanaan dan Pengajuan: Kemendikbudristek melakukan perencanaan dan pengajuan anggaran untuk pengadaan layanan Google Cloud, yang mungkin didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mendukung pembelajaran jarak jauh atau sistem administrasi kementerian di tengah pandemi.
* Proses Pengadaan/Tender: Dilakukan proses pengadaan atau tender untuk penyediaan layanan Google Cloud. Pada fase ini, diduga terjadi praktik penyimpangan.
* Pelaksanaan Proyek: Layanan Google Cloud mulai diimplementasikan dan digunakan oleh Kemendikbudristek.
* Awal Tahun 2024:
* Laporan/Pengaduan Masuk ke KPK: KPK mulai menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun hasil intelijen mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
* Tengah Tahun 2024 - Awal 2025:
* Penyelidikan Awal: KPK melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan data, dokumen, dan informasi terkait proyek.
* Pemanggilan Saksi (Non-resmi): KPK kemungkinan telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
* Juli 2025:
* Pernyataan Resmi KPK: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengonfirmasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.
* Pengembangan Penyelidikan: KPK akan melanjutkan proses penyelidikan, termasuk potensi pemanggilan saksi secara resmi, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen.
Penyelidikan KPK ini menjadi sorotan karena menyentuh ranah pengadaan teknologi informasi yang krusial di era digital. Publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus ini, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Akankah kasus ini menjadi sinyal kuat bagi transparansi pengadaan teknologi di lembaga pemerintahan?
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar