Slot Gacor

slot gacor

News Schoolmedia - Jurnalis Tempo Alami Penyekapan dan Penganiayaan

Cari

Jurnalis Tempo Alami Penyekapan dan Penganiayaan

Foto: AJI

Schoolmedia News, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam  kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya. 

Dalam kejadian tersebut, Nurhadi mengalami kekerasan seperti ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.ketika menjalankan tugas jurnalistik. 

Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, pukul 18.25 WIB. Ia hendak melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus suap pajak. Kebetulan.

“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan Abk, Minggu (28/3) di Jakarta.

 

Baca juga: Jokowi Pastikan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni Mendatang

 

Pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. 

Sepanjang proses interogasi, Nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan. Serta dipaksa menerima uang Rp. 600.000,-  sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Nurhadi menolak uang tersebut, namun pelaku bersikeras memaksanya menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut 

Pada pukul 22.25 WIB, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya untuk kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. 

Nurhadi diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang pada pukul 01.10 WIB. Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal: 
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. 


 

Lipsus Selanjutnya
Lawan Terorisme dan Radikalisme Dengan Semangat Gotong Royong dan Bhineka Tunggal Ika
Lipsus Sebelumnya
Jokowi Pastikan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni Mendatang

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar