Slot Gacor

slot gacor

News Schoolmedia - Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul

Cari

Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi langkah pemerintah yang memastikan terbitnya PP No. 98 tentang gaji dan tunjangan pegawai.

"Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020, seperti dilansir dari laman Sindonews. 

Guru besar Universitas Negeri Jakarta ini menjelaskan bahwa PB PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi karena setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja lalu kabar gembira pun kembali muncul karena PP No 98 ini telah diterbitkan.

 

Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar akan Ditambah

 

Unifah menyampaikan, harapan agar Perpres itu dikeluarkan memang juga telah disampaikan ketika dirinya bertemu dengan Presiden pekan lalu. 

Oleh karena itu, dia pun mengapresiasi penerbitan Perpres ini karena regulasi tentang gaji dan tunjangan PPPK ini merupakan hal prinsipil yang terus PGRI perjuangkan.

Terkait hal ini, Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi bagi negeri dengan benar. Dia juga meminta kepada semua untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.

 

Baca juga: Game Buatan Indonesia Raih Penghargaan di Tokyo

 

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditandatangani Presiden. 

Berita Selanjutnya
Kebutuhan SDM, Kompetensi Guru SMK Bidang AI Diperkuat
Berita Sebelumnya
Kemdikbud: Bantuan Kuota Data Bukan dalam Bentuk Kartu Perdana

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar