Cari

Perlu Evaluasi Komprehensif untuk Dampak Positif Desentralisasi



Schoolmedia News ==== Setelah 25 tahun kebijakan otonomi daerah berjalan di Indonesia, pemerintah menyadari pentingnya evaluasi komprehensif untuk mengukur dampak positif desentralisasi terhadap masyarakat. Namun, hingga kini belum ada indikator nasional yang disepakati untuk menilai keberhasilan tersebut.

Dalam acara Brown Bag Discussion (BBD)  yang digelar Fakultas Ilmu Adminstrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Smart Class, Lantai 3, Gedung M FIA UI, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah mengatakan perlu ada koordinasi lebih fleksibel dan terintegrasi di antara pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Dia pun menyadari bahwa koordinasi di lingkungan pemerintah daerah selama ini masih lemah.

Cheka mencontohkan masyarakat di daerah tidak peduli siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak maupun apakah itu wewenang kabupaten, provinsi, atau pusat. Bagi masyarakat di daerah, yang terpenting adalah jalan tersebut segera diperbaiki. Jika tidak, maka kepala daerah akan dianggap paling bertanggung jawab oleh publik.

Tak hanya itu, pria yang pernah menjabat sebagai penjabat wali kota Tasikmalaya dan Palembang itu juga menyoroti masalah mandatory spending atau belanja wajib yang dinilai terlalu kaku dan seragam. Banyak daerah terjebak dalam skema anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan, menurut Cheka, sehingga hal itu menghambat fleksibilitas dalam memenuhi aspirasi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dinilai belum berhasil meningkatkan daya fiskal daerah, terutama dari sisi penerimaan. Meskipun ada penyederhanaan pada jenis pajak tertentu, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu, pada kenyataannya hanya daerah dengan sektor jasa dan perdagangan yang kuat yang bisa merasakan manfaatnya. Hal ini berarti UU HKPD belum mampu mengangkat potensi penerimaan bagi semua daerah secara merata.

Oleh karena itu, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di masa mendatang. Revisi itu sebaiknya tidak hanya memperjelas pembagian kewenangan, tetapi juga membuka ruang bagi desentralisasi asimetris yang lebih nyata dan bukan hanya simbolis.

Dalam diskusi tersebut, Cheka menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan revisi UU Pemda, salah satunya untuk menciptakan keseimbangan baru antara kewenangan pusat dan daerah. Langkah itu diambil sebagai upaya memperkuat desentralisasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan nyata di lapangan, termasuk dalam hal koordinasi kewenangan, pembagian urusan, hingga pengelolaan fiskal daerah.

“Dalam revisi ini, keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah akan disesuaikan kembali. Ada kecenderungan pendulum kekuasaan hari ini mengarah ke titik yang berbeda dibandingkan saat UU ini pertama kali diberlakukan pada 2014,” ujar Cheka.

Konsep otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada pembagian urusan, bukan hanya struktur administratif. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam pembagian urusan atau kewenangan antar tingkatan pemerintahan akan langsung memengaruhi pembagian anggaran dan struktur fiskal lainnya.

Brown Bag Discussion merupakan forum diskusi yang rutin dilakukan oleh klaster riset sebagai wadah untuk mempertemukan para pakar, praktisi, dan akademisi dalam membahas beragam isu sentral, baik nasional maupun global.

Sebagai bentuk kolaborasi ilmiah, Klaster Riset Policy, Governance, and Administrative Reform (PGAR) dan Klaster Riset Democracy and Local Governance (DeLOGO) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) mengadakan Brown Bag Discussion (BBD) di Smart Class, Lantai 3, Gedung M FIA UI.

Dalam diskusi bertajuk “Menakar Desentralisasi Fiskal untuk Kemandirian Daerah” tersebut, bertindak sebagai pemimpin diskusi ialah ahli kebijakan dan kelembagaan FIA UI Alfie Syarien. Kemudian, hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu yakni Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah, serta ahli keuangan daerah Achmad Lutfi. Diskusi tersebut juga didukung penuh oleh Ketua Klaster DeLOGO Prof. Irfan Ridwan Maksum.

 

Artikel Selanjutnya
Direktorat PAUD Gelar Workshop Penyusunan Buku Digital Interaktif, Kolaborasi Kemitraan Dengan Arasoft Korea Selatan
Artikel Sebelumnya
Kemeriahan Festival Harmoni Bintang dari Pameran Foto sampai Jalan Sehat

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar