Cari

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud



Schoolmedia News Jakarta == Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan berbasis Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nama mantan menterinya, Nadiem Anwar Makarim, kembali menyeruak ke permukaan.

Namun, kuasa hukumnya menegaskan bahwa Nadiem tidak memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut. Keputusan penggunaan layanan Google Cloud, menurut mereka, berada sepenuhnya di ranah pelaksana teknis kementerian.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dalam keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu. Dalam suasana yang terkesan hati-hati tetapi tegas, Dodi menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai posisi dan kewenangannya saat kebijakan itu diambil.

“Pak Nadiem sudah menjelaskan di hadapan penyidik bahwa keputusan penggunaan Google Cloud merupakan ranah operasional Kemendikbudristek. Dalam hal ini, yang berwenang adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Tidak ada intervensi ataupun peran beliau sebagai menteri dalam proses tersebut,” kata Dodi.

Kewenangan Teknis di Pusdatin

Pengadaan layanan Google Cloud disebut sebagai bagian dari upaya Kemendikbudristek memperkuat transformasi digital sektor pendidikan. Proses perencanaan dan pelaksanaan program—baik teknis, administratif, maupun penganggaran—secara struktural berada pada unit kerja yang menangani tata kelola data dan sistem informasi. Dalam kementerian, posisi itu berada pada Pusdatin.

Dodi menegaskan bahwa pola kerja seperti itu bukanlah hal baru. Dalam banyak kementerian, terutama di bidang yang bersinggungan dengan teknologi dan layanan digital, keputusan operasional berada pada pejabat teknis dengan kompetensi dan kewenangan yang telah ditetapkan oleh regulasi internal.

“Pusdatin adalah lembaga teknis yang sangat spesifik. Mereka yang menilai kebutuhan, memutuskan platform, dan melakukan pengadaan. Secara birokratis, semua itu bukan berada dalam rentang kendali langsung seorang menteri,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Nadiem tidak pernah memberikan disposisi atau instruksi yang terkait langsung dengan pengadaan layanan Google Cloud. “Ini poin penting. Dalam setiap pemeriksaan, penyidik selalu mencari apakah ada perintah atau intervensi. Dalam kasus ini, memang tidak ada,” ucap Dodi.

KPK Sebut Nadiem Berpotensi Tersangka 

Sebelumnya, KPK sempat menyebut nama Nadiem dalam deretan pihak yang berpotensi menjadi calon tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan Chromebook dan layanan digital di Kemendikbudristek. Nama lain yang juga disebut adalah mantan Staf Khusus Menteri, Jurist Tan.

Publik sempat menyoroti perkembangan tersebut, mengingat kasus menyangkut dua proyek besar yang diproyeksikan mempercepat digitalisasi sekolah. Namun, setelah gelombang pemeriksaan awal, penanganan perkara kemudian diputuskan dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Menurut informasi yang beredar, para calon tersangka yang disebutkan KPK merupakan nama-nama yang juga muncul dalam kasus dugaan korupsi lain yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Namun, penjelasan resmi mengenai alasan kesamaan daftar tersebut belum dipublikasikan secara detail oleh kedua lembaga penegak hukum.

Dodi mengatakan bahwa sejak proses dialihkan, pihaknya tidak mendapat informasi lanjutan mengenai status penyidikan terhadap kliennya. “Sampai sekarang Pak Nadiem belum menerima pemberitahuan apa pun. Tidak ada panggilan, tidak ada pemberitahuan status. Beliau pun menghormati kewenangan penegak hukum dan menunggu perkembangan sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.

Tidak Ada Unsur Melawan Hukum 

Di tengah dinamika penegakan hukum tersebut, kuasa hukum tetap menegaskan bahwa kliennya tidak berada pada posisi yang bisa dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana. Ia menyebut bahwa keputusan penggunaan Google Cloud telah sesuai tata kelola kelembagaan dan tidak melanggar aturan.

“Beliau memahami jika pada akhirnya KPK tidak melanjutkan perkara Google Cloud ini. Memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Keputusan operasional tidak berada pada level menteri,” kata Dodi.

Ia menambahkan bahwa Nadiem, dalam keterangannya kepada penyidik, juga menjelaskan konteks lebih luas mengenai perjalanan transformasi digital pendidikan yang sedang dipacu kementerian pada periode 2019–2024. Program tersebut, menurut Dodi, melibatkan banyak aktor teknis dan administratif, tidak hanya satu atau dua pejabat.

Kasus yang menyeret pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud membuka pertanyaan baru mengenai tata kelola transformasi digital pendidikan. Program besar yang mencakup penyediaan perangkat, sistem manajemen pembelajaran, hingga infrastruktur penyimpanan data itu memang menjadi prioritas kementerian dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, seperti berbagai proyek digital skala besar di lembaga negara, kerentanan muncul ketika pengadaan melibatkan anggaran besar, teknologi spesifik, dan waktu pelaksanaan yang relatif cepat.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa apa pun perkembangan kasusnya, momentum ini harus menjadi titik evaluasi bagi pemerintah untuk menyusun mekanisme pengadaan digital yang lebih transparan dan akuntabel. Pembagian kewenangan antara pejabat pembuat kebijakan dan pelaksana teknis, yang kini menjadi sorotan, juga penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam pertanggungjawaban hukum.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai langkah lanjutan setelah menerima limpahan perkara. Apakah status para calon tersangka akan ditetapkan, diperiksa ulang, atau dilakukan pendalaman baru, semuanya masih menunggu keputusan penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta. “Pak Nadiem kooperatif sejak awal. Jika kejaksaan membutuhkan penjelasan lebih jauh, tentu beliau akan hadir,” ujar Dodi.

Dalam ketidakpastian perkembangan kasus ini, satu hal yang dipastikan kuasa hukum adalah posisi kliennya yang disebutnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam penentuan layanan Google Cloud di lembaga yang pernah dipimpinnya. Di tengah proses hukum yang berjalan, mereka berharap fakta-fakta struktural dalam birokrasi kementerian dapat menjadi dasar penilaian penyidik dalam mengambil keputusan akhir.

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Hentikan Tuduhan Hoaks kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar