Cari

Komnas HAM Minta Aparat Keamanan Bekerja Profesional Berpedoman pada Hak Asasi Manusia



Schoolmedia News Jakarta == Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh atensi serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini. Komnas HAM telah melakukan pengamatan media, media sosial, peninjauan lapangan (26 dan 29 Agustus 2025), serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Alm. Affan Kurniawan (21 tahun) dan korban luka lainnya. Komnas HAM mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa (extrajudicial killing).

Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force)
    Diduga kuat aparat kepolisian menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dalam penanganan aksi, yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan akibat ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob POLRI. Selain itu, ratusan peserta aksi mengalami luka-luka, serta terjadi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

  2. Pembatasan kebebasan berpendapat
    Aparat kepolisian membubarkan massa aksi sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara-cara represif, yang tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009. Komnas HAM juga menemukan adanya pembatasan informasi di media sosial. Tindakan ini melanggar hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998.

  3. Penangkapan sewenang-wenang
    Pada 25 Agustus 2025, sebanyak 351 orang ditangkap, dan pada 28 Agustus 2025, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 600 orang. Tindakan ini diduga sebagai bentuk pembatasan kebebasan bergerak (deprivation of liberty).

Untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, Komnas HAM merekomendasikan:

  1. Polri mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penabrakan terhadap Affan Kurniawan dan korban luka lainnya, dengan proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

  2. Polri menghentikan tindakan represif serta mengedepankan prinsip HAM dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa.

  3. Polri melakukan evaluasi komprehensif tata kelola pengamanan aksi.

  4. Polri dan TNI bekerja secara profesional, mengutamakan keselamatan warga sipil, serta berkoordinasi dengan pemerintah terkait.

  5. Pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan berpendapat serta menjamin kebebasan pers.

  6. Pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik, dialog, dan kritik, serta menghindari pernyataan yang dapat memicu keresahan.

  7. Pemerintah dan DPR menarik kembali kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat.

  8. Pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan evakuasi, medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak.

  9. Masyarakat dihimbau untuk menyampaikan pendapat secara damai, menjaga kondusivitas, dan tidak terpancing provokasi anarkis.

Komnas HAM berkomitmen penuh mendorong terwujudnya situasi hak asasi manusia yang kondusif. Untuk itu, Komnas HAM membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan aduan Komnas HAM di nomor 0812-2679-8880.

Ketua KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIAAnis Hidayah

Lipsus Sebelumnya
Brutalitas Berulang, Presiden Harus Distribusikan Berbagai Fungsi Polri

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar