Cari

Ini Alasan RUU Ciptaker Pendidikan Harus Ditolak

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengatakan ada masalah dasar dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk klaster Pendidikan. Salah satunya adalah hilangnya frase kebudayaan dalam pendidikan nasional.

"Perubahan frase prinsip pendidikan nirlaba menjadi dapat laba, frase izin pendirian sekolah atau perguruan tinggi menjadi izin pendirian badan usaha dan sentralisasi pendidikan," kata Darmaningtyas, Rabu, 23 September 2020, seperti dilansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Kemdikbud Tegaskan Pelajaran Sejarah Tetap Ada dalam Kurikulum

 

Menurut dia, RUU omnibus law lahir hanya untuk menumbuhkan semangat komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan. Untuk komersialisasi, yakni menjadikan pendidikan itu komoditas yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan.

"Di sini tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan membentuk karakter bangsa melainkan sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan," ujarnya. 

 

Baca juga: Ada Wacana Matpel Sejarah Dihapus, Ini Kata Akademisi

 

Diketahui, dalam RUU Ciptaker Bidang Pendidikan, terdapat tiga UU yang akan disederhanakan dan diubah. 

Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perubahan tersebut akan mengarah untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai barang dagangan.

Lipsus Selanjutnya
Jokowi: Indonesia Jaga Asia Tenggara Jadi Kawasan Damai
Lipsus Sebelumnya
Pelajaran Sejarah Akan Dihapus, MPR Geram

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar