
Schoolmedia News Jakarta = Peran Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) atau konselor sekolah sangat sentral dan memiliki peran yang terstruktur dalam mencegah, mengintervensi, dan menangani kasus bullying. Tugas mereka terbagi dalam tiga fungsi utama: Preventif (Pencegahan), Kuratif (Penanganan), dan Pengembangan.
âBerikut adalah rincian peran spesifik Guru BK dalam konteks penanggulangan bullying:
âPeran Spesifik Guru BK dalam Penanggulangan Bullying
âI. Fungsi Preventif (Pencegahan)
âTujuan utama adalah mencegah perilaku bullying terjadi sejak awal dengan membangun lingkungan sekolah yang positif.
âBimbingan Klasikal dan Layanan Informasi:
âMemberikan materi edukasi (melalui jam pelajaran BK, seminar, atau poster) tentang apa itu bullying, jenis-jenisnya, dampak psikologis dan sosialnya, serta pentingnya empati dan menghargai perbedaan.
âSosialisasi ini dilakukan secara merata ke seluruh siswa, guru, dan staf sekolah.
âIdentifikasi Dini:
âMelakukan observasi dan pengamatan terhadap dinamika sosial siswa.
âMengidentifikasi siswa yang berpotensi menjadi korban (misalnya, yang sering menyendiri atau menunjukkan tanda-tanda kecemasan) atau pelaku bullying (misalnya, yang berperilaku agresif atau mendominasi).
âPengembangan Budaya Sekolah Positif:
âMemfasilitasi program-program yang menumbuhkan empati, toleransi, dan keterampilan sosial (misalnya, melalui diskusi kelompok atau proyek kolaboratif).
âII. Fungsi Kuratif/Intervensi (Penanganan)
âKetika kasus bullying telah teridentifikasi atau dilaporkan, Guru BK bertindak sebagai penengah dan profesional untuk menangani pihak-pihak yang terlibat.
âLayanan Konseling Individu dan Kelompok:
âUntuk Korban: Memberikan layanan konseling individu untuk membantu korban mengatasi trauma, kecemasan, mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri, serta mengajarkan strategi pertahanan diri yang positif.
âUntuk Pelaku: Memberikan konseling untuk membantu pelaku memahami akar masalah perilakunya, menyadari dampak buruk tindakannya, dan memodifikasi perilaku agresif menjadi perilaku yang lebih prososial. Konseling dapat menggunakan pendekatan tertentu seperti Rational Emotive Behavior Therapy (REBT).
âMediasi dan Tindak Lanjut Kasus:
âMelakukan wawancara mendalam dengan korban, pelaku, dan saksi untuk menganalisis dan mendiagnosis kasus secara objektif.
âMenjadi mediator yang adil antara pihak yang berkonflik, dengan fokus pada penyelesaian masalah yang berorientasi pada keadilan bagi korban dan pendidikan bagi pelaku.
âPenegakan Sanksi yang Mendidik:
âBerkolaborasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan) dan Tim Anti-Bullying untuk merekomendasikan sanksi yang sesuai dan bersifat mendidik, bukan hanya menghukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.
âIII. Fungsi Kolaboratif dan Evaluatif
âGuru BK tidak bekerja sendirian; mereka bertindak sebagai fasilitator dan kolaborator dalam sistem sekolah.
âKolaborasi dengan Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran:
âBerkoordinasi untuk memantau perilaku siswa di kelas dan di area sekolah, membantu deteksi dini, dan memastikan intervensi dilakukan secara konsisten di semua lingkungan belajar.
âKemitraan dengan Orang Tua:
âMelibatkan orang tua korban dan pelaku dalam proses penyelesaian masalah dan tindak lanjut. Tujuannya adalah memastikan perlindungan dan pembinaan berlanjut di lingkungan rumah.
âEvaluasi Program:
âMengevaluasi efektivitas program dan layanan BK yang telah dilaksanakan dalam konteks pencegahan bullying untuk perbaikan program di masa mendatang.
âSingkatnya, Guru BK adalah jantung dari mekanisme penanggulangan bullying di sekolah, bertindak sebagai informator, fasilitator, motivator, mediator, dan penyedia dukungan psikologis untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar