Schoolmedia News Jakarta == Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), siang itu dipenuhi ketegangan. Namun, sosok yang paling ditunggu publik justru tidak hadir. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang tengah menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, absen dari sidang perdana karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Absennya Nadiem segera menjadi bahan perbincangan. Apakah ia benar-benar sakit, atau sekadar strategi hukum untuk meredam tekanan publik? Kuasa hukumnya buru-buru memberi penjelasan. Pak Nadiem memang sedang dirawat di rumah sakit. Kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di persidangan, ujar sang kuasa hukum kepada wartawan.
Nama Nadiem pernah dielu-elukan sebagai wajah muda pembaruan pendidikan dengan jargon Merdeka Belajar. Namun kini, bayangan kasus hukum menempel erat pada dirinya. Kejaksaan Agung menuding ia memiliki keterlibatan signifikan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 - 2022.
Salah satu alasan penetapan tersangka adalah dugaan adanya pertemuan dengan pihak Google yang dianggap tidak lazim, lantaran tidak dilakukan oleh menteri sebelumnya. Tuduhan itu kini dipertaruhkan dalam ruang sidang praperadilan.
Pihak Nadiem, lewat kuasa hukumnya, tetap menegaskan bahwa semua proses pengadaan telah melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dua kali audit disebut tidak menemukan adanya penyimpangan signifikan, baik terkait harga maupun markup.
Tidak ada bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum. Tuduhan ini lebih banyak spekulasi dibanding fakta, tegas kuasa hukum.
Nano Anwar Makarim, ayah Nadiem sekaligus tokoh hukum ternama, ikut angkat bicara. Dengan suara bergetar, ia menyebut kasus yang menimpa putranya sebagai cobaan besar.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
âBerdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),â kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Dia mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terlihat ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie serta keluarga lainnya menghadiri sidang. Mereka duduk di kursi paling depan untuk menyimak jalannya persidangan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
âInsya Allah, siap hadir,â kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Terkait argumen pihak Nadiem yang mengatakan penetapan mantan Mendikbudristek itu tidak sah lantaran tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang pun buka suara.
âSPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, âkan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,â tegas Anang.
Tinggalkan Komentar