Cari

Hari Lansia Internasional 2025, Komnas HAM Dorong Penguatan Pengakuan dan Pelindungan Hak Lansia



Schoolmedia News Jakarta == Komisi Nasional  Hak Azasi Manusia (Komnas HAM)  menegaskan bahwa penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak-hak lansia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Setiap lansia berhak hidup bermartabat, sehat, sejahtera, serta terlindungi dari diskriminasi maupun penelantaran.

Kekerasan terhadap lansia adalah segala tindakan tidak pantas dan menyebabkan kerugian ataupun penderitaan lansia baik perempuan maupun laki-laki dari segi fisik, psikis, seksual, pengabaian, dan juga finansial yang dapat dilakukan oleh keluarga maupun pengasuh eksternal.

Kekerasan terhadap lansia merupakan masalah tersembunyi dan jarang muncul ke permukaan. Penurunan fungsi fisik dan psikis mengakibatkan orang-orang berusia lanjut ini rentan mendapatkan kekerasan dari sekitar mereka. Oleh karena itu, dalam penulisan ini permasalahan yang akan dibahas yakni bagaimanakah faktor penyebab, bentuk dan upaya perlindungan sosial terhadap orang lanjut usia terutama perempuan di Indonesia.

Tindak kekerasan yang dialami oleh lansia merupakan sebuah tindakan yang seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Pemerintah telah mengundangkan serangkaian peraturan perundangan sebagai upaya perlindungan terhadap lansia. Akan tetapi yang terpenting adalah perhatian terhadap semua aspek kebutuhan lansia harus mendapatkan perhatian sebagai upaya perlindungan terhadap lansia.

Kebutuhan lansia yaitu berupa kebutuhan bertahan hidup seperti kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, layanan kesehatan, rasa aman atas bahaya, kebutuhan sosial yaitu untuk berinteraksi dengan orang lain, kebutuhan untuk membangun diri dan mempertahankan martabat, dan kebutuhan aktualisasi diri. 

Hari Lansia Internasional 

Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai International Day of Older Persons atau Hari Lansia Internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan momentum ini melalui Resolusi 45/106 tahun 1990 dengan tujuan meningkatkan kesadaran global mengenai isu-isu lansia, serta menghargai kontribusi mereka bagi keluarga, komunitas, dan pembangunan masyarakat.

Sementara itu di Indonesia, hak lansia telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 42 yang menegaskan hak lansia atas perlindungan khusus sesuai dengan martabat kemanusiaannya.

Namun, kondisi pemenuhan hak lansia masih menghadapi tantangan serius, seperti: masuknya Indonesia ke fase penuaan penduduk (aging population)

1 Rendahnya kesadaran masyarakat dan aparatur negara; serta kebijakan di berbagai bidang yang belum sepenuhnya mengadopsi perspektif hak lansia.

2 Komnas HAM memberi perhatian mengenai pemenuhan hak lansia.

Sejak Januari 2020 hingga Juni 2025, Komnas HAM telah menerima dan memproses 179 aduan berkaitan dengan pemenuhan dan pelindungan hak lansia. Sebagian besar isu hak yang ditangani Komnas HAM adalah hak atas pekerjaan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Di samping itu, data aduan yang ditangani Komnas HAM juga mencerminkan tantangan berupa diskriminasi berbasis usia (ageism) ketika ingin mendapatkan haknya terkhusus mengenai layanan kesehatan dan proses hukum.

Sehubungan dengan itu, Komnas HAM menyampaikan beberapa catatan penting:

1. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat kebijakan dan regulasi yang berpihak pada lansia, khususnya dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan perumahan;

2. Pemerintah perlu memastikan agar lansia tidak mengalami hambatan apapun dalam pemenuhan HAM;

3. Masyarakat didorong untuk lebih aktif menghormati dan melindungi lansia sebagai bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya bangsa;

 4. Lansia harus diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, baik di keluarga, komunitas, maupun kebijakan publik.

Komnas HAM mendorong agar peringatan Hari Lansia Internasional 2025 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak lansia yang bermartabat di Indonesia.

Pernyataan  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disampaikan Atnike Nova Sigiro selaku   Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

Tim Schoolmedia 

Berita Sebelumnya
Mendikdasmen Resmikan Sekolah Terpadu Samarinda sebagai Model Sekolah Unggul Non-Asrama

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar