Schoolmedia News Jakarta == Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil TikTok dan Meta terkait maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) menunjukkan pola penanganan yang reaktif dan jangka pendek, bukan solusi strategis untuk masalah mendasar moderasi konten.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo juga menyatakan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk ruang digital. Rencana pemanggilan ini muncul setelah merebaknya sejumlah konten manipulatif, seperti video deepfake Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa guru adalah beban negara, atau sejumlah konten misinformasi terkait demonstrasi 25 Agustus lalu.
Namun, Koalisi Damai memandang pola ini tidak menyentuh akar persoalan. Pendekatan berbasis pemanggilan, imbauan mendadak, dan kebijakan tambal sulam tidak akan membangun ruang digital yang sehat. Yang dibutuhkan adalah kerangka regulasi yang jelas, transparan, dan demokratis, agar moderasi konten dilakukan secara sistematis dan akuntabel.
Koalisi Damai juga menegaskan bahwa kebijakan moderasi konten harus menyeimbangkan dua kepentingan: penanganan konten berbahaya secara efektif serta perlindungan kebebasan berekspresi agar tidak ada penghapusan konten kritis.
Regulasi yang reaktif justru membuka celah penyalahgunaan dan praktik sensor sewenang-wenang. Dalam penanganan moderasi konten, saat ini pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan aturan turunannya yang berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut menunjuk pemerintah sebagai pemegang wewenang penuh untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada platform untuk melakukan pemutusan akses dengan klasifikasi bahwa konten tersebut melanggar undang-undang atau jenis konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, tidak ada penjelasan dan indikator yang secara spesifik terkait pemaknaan jenis konten yang dapat diklasifikasikan sebagai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam pengaturan moderasi konten yang saat ini berlaku di Indonesia, ketiadaan ruang untuk mekanisme banding (appeal) bagi PSE Privat juga berimplikasi kepada tidak adanya pilihan untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap platform tersebut.
Selain itu, Koalisi Damai juga khawatir, langkah yang diambil oleh Komdigi ini dapat menjadi justifikasi untuk memperluas penerapan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi ke konten-konten yang bersifat abu-abu, seperti konten DFK. Perluasan ini dinilai dapat mengarah pada over censorship atau penyensoran massal oleh platform digital demi menghindari sanksi dari pemerintah.
Berdasarkan pandangan tersebut, Koalisi Damai yang terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki perhatian atas isu moderasi konten di Indonesia, mendesak:
1. Pemerintah menyusun kerangka kebijakan moderasi konten secara strategis, bukan reaktif, dengan mengedepankan prinsip pelibatan publik, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya secara aktif dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi regulasi moderasi konten.
3. Platform digital memastikan sistem moderasi kontennya memiliki mekanisme yang jelas, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap konten kritis yang sah.
Koalisi Damai percaya bahwa hanya melalui regulasi yang inklusif dan partisipatif, ruang
digital Indonesia dapat menjadi ruang yang aman, adil, dan tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
Tentang Koalisi Damai
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) terdiri atas 16 organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki tujuan untuk terlibat dengan platform media sosial untuk memberi saran kepada mereka tentang kebijakan dan praktik moderasi konten, penilaian risiko, dan protokol untuk disinformasi terkait Pemilu dan ujaran kebencian, berdasarkan keahlian dan pemahaman yang kuat tentang kompleksitas sosial budaya di lapangan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar