Ketidakadilan dalam Anggaran Pendidikan: Menyingkap Kesenjangan yang Menggerogoti Kualitas
Schoolmedia News Jakarta === Alokasi anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBD untuk sektor pendidikan selalu menjadi topik hangat. Namun, di balik angka-angka besar yang terlihat, tersembunyi sebuah ketidakadilan yang mengancam fondasi pendidikan di Indonesia. Masalah ini menjadi sorotan tajam setelah pernyataan dari Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, dan Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng. Mereka menyoroti timpangnya alokasi anggaran antara pendidikan umum dan pendidikan kedinasan.
Anggaran Pendidikan yang Tidak Merata
Menurut Hendardi dan Mekeng, pembagian anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidaklah adil. Dari total anggaran pendidikan pada tahun 2025, hanya Rp91,4 triliun yang dialokasikan untuk 64 juta siswa/mahasiswa di pendidikan umum. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan Rp104 triliun yang dihabiskan untuk hanya 13.000 peserta pendidikan kedinasan. Secara sederhana, satu siswa pendidikan kedinasan menerima anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan puluhan ribu siswa di pendidikan umum.
Kesenjangan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan etika, tetapi juga masalah hukum. Hendardi dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan kedinasan adalah sebuah pelanggaran hukum. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007 yang menghapus frasa dalam Undang-Undang Sisdiknas yang memungkinkan hal ini. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 juga memperjelas bahwa anggaran pendidikan kedinasan seharusnya dipisahkan dari anggaran pendidikan umum.
Pendidikan Kedinasan Seharusnya Mandiri
Untuk mengatasi ketidakadilan ini, Mekeng mengusulkan agar pemerintah memisahkan anggaran pendidikan dan anggaran pendidikan kedinasan. Ia mencontohkan bagaimana TNI dan Polri membiayai pendidikan kedinasan mereka secara mandiri, tanpa mengambil dari porsi anggaran 20 persen. Model ini membuktikan bahwa pemisahan anggaran adalah hal yang mungkin dan adil.
Dengan memisahkan anggaran, diharapkan pendidikan umum dapat menerima alokasi yang lebih besar dan merata. Alokasi yang tidak proporsional saat ini menciptakan âprivilegeâ bagi segelintir orang. Peserta didik kedinasan mendapatkan jaminan sekolah dan pekerjaan, sementara jutaan siswa lain harus berjuang dengan fasilitas dan kualitas pendidikan yang terbatas.
Dampak pada Kualitas Pendidikan Nasional
Ketidakadilan dalam alokasi anggaran ini memiliki dampak langsung pada kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Mekeng menilai bahwa timpangnya anggaran ini adalah salah satu penyebab buruknya kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin Indonesia bisa menghasilkan sumber daya manusia yang unggul jika mayoritas siswa/mahasiswa hanya mendapatkan porsi anggaran yang sangat kecil?
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memisahkan anggaran pendidikan kedinasan. Tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang sudah ada, tetapi juga untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. Pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak bangsa, bukan sekadar "hak istimewa" bagi sebagian kecil. Tanpa perbaikan mendasar, kualitas pendidikan di Indonesia akan sulit untuk bersaing di tingkat global.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar