Cari

Sembilan Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekditjen PDM dan Direktur SD


Sembilan Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekjen PAUD dan Direktur SD Kemendikbudristek

Jakarta, 21 Juli 2025 == Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Pada Senin, 21 Juli 2025, penyidik kembali memeriksa sembilan orang saksi untuk memperkuat alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. "Memeriksa 9 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Sembilan saksi yang diperiksa pada hari itu meliputi sejumlah pejabat dan anggota tim teknis terkait pengadaan Chromebook:

 * STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018-2023.

 * HK, Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018-2020 dan juga Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

 * PDP, Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2019-2020 serta anggota tim teknis tersebut.

 * AF dan SK, guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

 * IS, dosen STMIK Jabar dan anggota tim teknis.

 * SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek sekaligus anggota tim teknis.

 * GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek dan anggota tim teknis.

 * JDS, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai notaris.

Status Kasus dan Tersangka Sebelumnya

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hingga Selasa, 15 Juli 2025, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:

 * Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

 * Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek)

 * Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD TA 2020-2021)

 * Mulyatsyah (mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020-2021)

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, keterlibatan Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek) disebut bermula sejak Agustus 2019, sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri. Saat itu, Nadiem bersama Jurist Tan dan FN (Fiona Handayani) membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" untuk merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.

Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem diduga memerintahkan Jurist untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jurist kemudian menjalin komunikasi dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Pelatihan Schoolmedia Batch 50, Aplikasi LMS dan CMS Dukung Digitalisasi Pendidikan Nasional
Berita Sebelumnya
Makan Bergizi Gratis Kembali Makan Korban, 215 Siswa di Kupang Keracunan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar