Cari

Ketua Komisi X DPR : "PR Legislasi Kami Menjadikan PAUD Wajib Belajar 12 Tahun"

Schoolmedia News Bandung ----- Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan pihaknya saat ini mempunya pekerjaan rumah legislasi untuk menjadikan wajib belajar sembilan (SD, SLTP dan SLTA) ditarik kebawah sehingga menjadi 12 tahun sehingga jenjang Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD).

"Hanya dengan cara demikian maka eksistensi serta pondasi pendidikan anak Indonesia akan semakin kuiat. Kesadaran pentingnya PAUD menjadi bagian dari wajib belajar akan memberikan manfaat jangka panjang yang baik dalam membentuk generasi emas," ujar Syaiful Huda dalam sambutanya membuka Workshop Pendidikan yang bertema "Bergerak Bersama untuk Pemulihan Belajar Menuju PAUD Berkualitas" di Bandung, Jawa Barat, Senin (22'11).

Tampak hadir dalam acara tersebut Direkttur PAUD Kemdikbudristek, Dr Muhammad Hasbi, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, H Deddy Supendi dan Assisten Bidang Pendidikan dan Kesar Kota Cimahi, Dr Maria Fitriana MM yang membacakan sambutan Bupati Cimahi, Acara dihadiri oleh Kepala Sekolah, Ketua Yayasan Pendidikan dan guru se Kabupaten Cimahi,. 

Menurut Syaiful, sesungguhnya beberapa waktu lalu organisasi guru PAUD  dan elemen masyarakat telah melakukan yudicial review terhadap Undang Undang Sistem Pendiidkan Nasional No 20 tahun 2003 yang dinilai kurang adil dalam memposisikan guru PAUD. Melalui yudicial review para guru PAUD menghendaki adanya kesetaraan hak antara guru Formal dan Non Formal.

Dikatakan, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja. "Meski belum berhasil, hal itu harus terus diperjuangkan. Pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non formal," ujarnya.

Disebutkan, pertimbang pemerintah saat itu tidak memasukan guru PAUD sebagai pendidik formal tetapipendiidk non formal karena adanya keterbatasan anggaran. "Saat itu saya sudah melakukan upaya counter draft untuk menyanggah. Sebetulnya kalo saja negara mengalokasikan anggaran pendidikan 20 % atau sebesar Rp  541 Trilyun sebanyak 50 % atau sekitar Rp 250 Trilyun diberikan kepada Kemdikbudristek maka semua guru PAUD akan jauh lebih baik kesejahteraanya," tukasnya.

Saat ini, ujar Syaiful Huda, pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek dari 20 % anggaran pendidikan atau sebesar  RP 514 Trilliyun hanya mengelola Rp 87 Trilyun. Sedangkan pendidikan  berbasis keagamaan yang ada dibawah Kementerian Agama mendapat Rp 55 Trilyun sedangkan sisanya langsung ke daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ditambahkan, dari segi pembayaan satuan pendidikan tiap siswa, saat ini pendidikan di Indonesia  masih tertinggal dari negara lain. Pemerintah melalui APBN hanya mengalokasikan bantuan setiap anak sebesar Rp 1,2 juta pertahun lewat BOS dan BOP Pendidikan.

Sedangkan negara tetangga seperti Singapura mengalokasikan sekitar Rp 10 juta per tahun untuk setiap anak, sedangkan Malaysia mengalokasikan sekitar Rp 7,5 juta. "Jadi untuk Money Follow Student untuk Indonesia idealnya dibutuhkan Rp 3,2 juta per tahun untuk setiap anak dari Sabang sampai Merauke," ujarnya,  

Selain itu, sambungnya, setelah Money Follow Student yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah Money Follow Teacher sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru nasional. "Kegelisahan saya yang lain adalah menghapus adanya dikatomi atau perbedaan perlakukan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Kedapan saya sangat berharap tidak lagi ada perbedaan atau terjadi diskriminasi terhadap sekolah swasta. Sesuai amanat undang undang semua sekolah atau entitas pendidikan harus diperlakukan adil," ujarnya. 
 

Penulis Eko 

Berita Selanjutnya
Menag RI Bertemu Menteri Haji Arab Saudi Bahas Umrah Jemaah Indonesia
Berita Sebelumnya
Dibuka Hari Ini, ACRP Bahas Moderasi Beragama, Riset hingga Kekerasan Seksual

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar