Cari

Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Coreng Dunia Pendidikan, Kejaksaan Siap Panggil Ulang Nadiem Makarim



Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Coreng Dunia Pendidikan, Kejaksaan Siap Panggil Ulang Nadiem Makarim

Schoolmedia News Jakarta = Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Pengadaan yang semula digadang-gadang untuk mendorong transformasi digital pendidikan kini berubah menjadi potret kelam penyalahgunaan anggaran.

Dalam proses penyidikan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (23/6). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian awal pengumpulan keterangan dalam perkara yang menyeret banyak pihak, termasuk sejumlah pejabat kementerian dan vendor pengadaan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini merupakan langkah penting untuk membersihkan sektor pendidikan dari praktik busuk korupsi. “Sangat mengenaskan jika dunia pendidikan justru menjadi ladang praktik korupsi. Padahal sektor ini membutuhkan dana besar untuk mencerdaskan bangsa. Kalau benar terjadi rekayasa dalam pengadaan laptop, maka ini sangat menampar para pengelola pendidikan,” kata Hibnu.

Kejaksaan Rencanakan Pemanggilan Ulang

Meski telah hadir untuk memberikan keterangan awal, Kejaksaan dikabarkan akan kembali memanggil Nadiem Makarim untuk pendalaman lanjutan. Sumber internal Kejagung menyebut, masih banyak data dan dokumen yang perlu diklarifikasi langsung oleh Nadiem, terutama terkait persetujuan anggaran, keterlibatan staf khusus, serta proses pemilihan penyedia barang.

“Pemanggilan lanjutan kemungkinan besar dilakukan minggu depan. Fokusnya pada penelusuran kebijakan dan aliran anggaran,” ungkap seorang pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya.


Sosok Staf Khusus dan Kedekatan dengan Vendor

Salah satu nama yang ikut mencuat dalam penyidikan adalah Jurist Tan, Staf Khusus Menteri pada era Nadiem. Berdasarkan hasil penelusuran investigatif, Jurist diketahui memiliki hubungan dekat dengan sejumlah eksekutif Google Asia Pasifik dan perusahaan penyedia perangkat Chromebook di Asia Tenggara.

Kedekatan Jurist Tan dengan lingkungan bisnis digital, terutama vendor-vendor Chromebook, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Hubungan ini dinilai sebagai salah satu celah yang harus diungkap oleh penyidik.

“Perlu ditelusuri apakah relasi Jurist dengan lingkungan bisnis Google berdampak pada keputusan pengadaan. Ini menyangkut integritas sistem birokrasi,” ujar analis kebijakan publik dari ICW, Wana Alamsyah.

Dunia Pendidikan Butuh Keteladanan, Bukan Skandal

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digencarkan oleh Kemendikbudristek. Di tengah upaya peningkatan literasi digital siswa, fakta dugaan rekayasa pengadaan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Kejaksaan diminta bergerak cepat dan transparan agar kasus ini tidak berujung pada impunitas. “Kita bicara soal pendidikan. Harusnya jadi sektor paling bersih, karena menyangkut masa depan generasi. Tapi kalau justru dikotori, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap amanat bangsa,” pungkas Hibnu Nugroho.

Dunia pendidikan Indonesia tengah diuji. Skandal Rp9,9 triliun ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal nilai, integritas, dan masa depan. Langkah Kejagung membongkar kasus ini hingga tuntas diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan agar tak lagi menjadi ladang korupsi, melainkan tempat tumbuhnya keadilan dan kecerdasan bangsa.

Tim Schoolmedia 



Artikel Selanjutnya
Tahap Awal MQK Nasional 2025 Rampung, Kemenag Umumkan Hasil CBT Serentak Seluruh Indonesia
Artikel Sebelumnya
Wamendikdasmen Lakukan Kunjungan Pelaksanaan SPMB di Kota Batam

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar