Cari

Perkuat Peran Sentral B/BPMP di 38 Provinsi Untuk Sukseskan PHTC Presiden Tahun 2026


Ditjen PAUDDASMEN Perkuat Peran Sentral B/BPMP di 38 Provins Untuk Sukseskan PHTC Presiden Tahun 2026

Schoolmedia News Belitung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) akan mengoptimalkan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (B/BPMP) di seluruh Indonesia yang akan memainkan peran sentral dalam menyukseskan dua program prioritas pemerintah di Kemendikdasmen yakni Revitalisasi Sekolah dan Program Digitalisasi Pembelajaran yang merupakan PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) program inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Demikian pemaparan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Eko Susanto, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Ditjen PAUD Dikdasmen yang diselenggarakan di Belitung. Jumat (5/12). Rakor ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan implementasi program di tingkat daerah.

Akselerasi Program Prioritas 2026

Dalam presentasinya, Sesditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto menjabarkan peran krusial B/BPMP, yang berfungsi sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah, untuk mengawal program hingga menyentuh sasaran paling tepat.

Dalam konteks Revitalisasi Sekolah, peran sentral B/BPMP difokuskan pada pemastian keadilan dan akuntabilitas. Langkah ini dimulai dari Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait program, dilanjutkan dengan Verifikasi dan Validasi Data usulan sekolah. B/BPMP bertanggung jawab melakukan Pemilihan Sekolah yang paling membutuhkan, khususnya yang tingkat kerusakannya tergolong berat, serta menyasar Satuan Pendidikan yang sudah tidak pernah direhabilitasi lebih dari 5 tahun.

Salah satu mandat utama adalah penerapan Afirmasi ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan fokus pada sebaran spasial, menjamin semua wilayah merasakan peran pemerintah. Setelah penentuan sasaran, B/BPMP berperan dalam Koordinasi dengan Direktorat terkait pelaksanaan dan membantu Tim Kerja Pusat dalam pengawasan implementasi program.

Sementara itu, dalam Program Digitalisasi Pembelajaran, peran B/BPMP diarahkan pada penguatan ekosistem teknologi pendidikan. Tugas mereka mencakup Sosialisasi, Koordinasi, Verifikasi, dan Validasi Data. Secara teknis, B/BPMP melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) program digitalisasi pembelajaran serta bertugas melaporkan temuan kendala di lapangan yang dihadapi dinas Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.

SPMP sebagai Jantung Ekosistem Pendidikan

Lebih lanjut dalam Rakor tersebut, Sesditjen Eko Susanto juga menggarisbawahi arsitektur utama yang menopang seluruh program tersebut, yakni Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Kerangka ini menjadi landasan bagi akuntabilitas dan upaya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

SPMP, sebagaimana digambarkan dalam diagram presentasi, berpusat pada Satuan Pendidikan itu sendiri. Di tingkat internal, setiap sekolah wajib menjalankan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi Penetapan Standar Mutu, Pelaksanaan, Pemeriksaan/Evaluasi, hingga Perencanaan kembali. Siklus ini memastikan sekolah memiliki budaya refleksi dan perbaikan diri yang mandiri.

Namun, mutu pendidikan tidak dapat berdiri sendiri. Oleh karena itu, SPMI disokong oleh Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang melibatkan berbagai pilar. Pilar-pilar tersebut mencakup: Badan/Lembaga Standar Pendidikan yang bertanggung jawab menyusun dan mengevaluasi standar mutu; Badan/Lembaga Akreditasi yang bertugas melakukan penetapan akreditasi; serta Pemerintah Pusat/Daerah yang berperan dalam pengawasan, pemetaan, dan fasilitasi peningkatan mutu. 

Kemitraan juga diperkuat melalui Mitra Pembangunan—termasuk Perguruan Tinggi dan organisasi profesi—untuk mendorong inovasi dan fasilitasi peningkatan mutu.

Widyaprada Ujung Tombak Profesional Penjaminan Mutu

Untuk menggerakkan roda SPMP di lapangan, Kemendikdasmen menempatkan posisi fungsional Widyaprada sebagai garda terdepan profesional. Dalam presentasinya, Eko Susanto secara spesifik memetakan tugas pokok Widyaprada (berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020) dan mengaitkannya dengan fungsi Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti B/BPMP.

Tugas pokok Widyaprada dirancang sebagai motor penggerak bagi penjaminan mutu di tingkat sekolah, yang meliputi: Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.


Tugas Widyaprada ini berjalan seiring dan saling melengkapi dengan tugas UPT, dalam hal ini B/BPMP (Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022). B/BPMP bertugas melaksanakan pemetaan mutu, mengembangkan model, melaksanakan supervisi penjaminan mutu, hingga memfasilitasi peningkatan mutu, serta pemantauan dan evaluasi. 


Sementara itu, di tingkat pusat, Direktorat Jenderal fokus pada penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, dan pemberian bimbingan teknis serta supervisi.


"Sistem ini memastikan bahwa upaya peningkatan mutu tidak lagi parsial. Mulai dari perumusan kebijakan di Pusat, pelaksanaan di UPT (B/BPMP), hingga pendampingan teknis dan profesional oleh Widyaprada di sekolah, semua bergerak dalam satu orkestrasi yang terstruktur," jelas Eko Susanto, menggarisbawahi pentingnya sinergi ini. Rakor di Belitung menjadi penegasan kembali komitmen untuk menjamin hak setiap anak Indonesia untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan relevan.


Dalam presentasinya, Sesditjen Eko Susanto menjabarkan peran krusial B/BPMP dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Fokus utama peran B/BPMP meliputi:

​Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait program.

​Verifikasi dan Validasi Data usulan sekolah.

​Pemilihan Sekolah yang paling membutuhkan, khususnya yang tingkat kerusakannya tergolong berat, serta Satuan Pendidikan yang sudah tidak pernah direhabilitasi lebih dari 5 tahun.

​Penerapan Afirmasi ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan fokus pada sebaran spasial, memastikan semua wilayah merasakan peran pemerintah.

​Koordinasi dengan Direktorat terkait pelaksanaan program.

​Membantu Tim Kerja Pusat dalam pengawasan pelaksanaan program.

​Mendukung pengawasan kerja Fasilitator Perguruan Tinggi dan pelaporan kendala di lapangan.


​"Peran B/BPMP adalah kunci di lapangan. Mereka memastikan data yang diusulkan valid, sekolah yang mendapatkan bantuan adalah yang paling membutuhkan—terutama di wilayah 3T—dan mengawal agar proses revitalisasi berjalan sesuai target," ujar Eko Susanto.

​Mengawal Program Digitalisasi Pembelajaran

​Selain revitalisasi, B/BPMP juga diberi mandat besar dalam Program Digitalisasi Pembelajaran. Langkah-langkah yang harus dilakukan B/BPMP meliputi:

​Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pemda terkait program digitalisasi.

​Verifikasi dan Validasi Data.

​Koordinasi dengan Direktorat terkait implementasi program.

​Membantu Tim Kerja Pusat dalam pengawasan pelaksanaan program.

​Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) program digitalisasi pembelajaran.

​Melaporkan temuan kendala di lapangan yang dihadapi dinas Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.

​Rakor ini menegaskan komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan. Dengan peran aktif B/BPMP sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah, diharapkan akselerasi pemulihan dan transformasi pendidikan dapat berjalan efektif, baik melalui perbaikan fisik sarana prasarana maupun penguatan ekosistem digitalisasi di sekolah.

Penyunting: EB Harsono 


Berita Selanjutnya
Perangkat Papan Interaktif Digital Membutuhkan Daya Besar, Pemerintah Targetkan Kenaikan Kapasitas Listrik Minimal 2.200 Watt per Satuan Pendidikan
Berita Sebelumnya
Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Pendidikan di Sekolah Terdampak Banjir & Longsor di Sumatra Utara

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar